GM Grand Aquila di Tuntut 5 Tahun Penjara Denda 500 juta

Sumber : asianfoodworker.net/ri/?p=362

Menemukan tulisan spanduk besar yang secara terbuka menyatakan bahwa manajemen sebuah hotel bintang lima mencintai serikatnya adalah hal teramat langka, sama sulitnya dengan menemukan gigi ayam.

Nyatanya, Hotel Grand Aquila, yang berlokasi tidak jauh dari gerbang tol menuju Jakarta, melakukan itu. Itu dilakukan setelah pihak manajemen diperiksa oleh pihak kepolisian karena dengan brutal telah memberangus serikat yang berdiri pada akhir 2008. Para pekerja sudah tidak tahan lagi dengan kondisi kerja yang mirip perbudakan dan pemotongan-pemotongan upah yang dilakukan manajemen dengan seenaknya.

Sebenarnya, ketika manajemen menyatakan ‘cinta’-nya pada serikat, yang mereka maksud bukanlah pada serikat sesungguhnya. Bukan pada serikat yang setiap hari membentangkan spanduk di sepanjang pagar hotel; bukan serikat yang pemimpinnya bicara di tengah para demonstran dan orang-orang yang lewat.

Yang mereka cintai adalah serikat kuning yang dibentuk atas paksaan terhadap segelintir pekerja. Taktik untuk menekan serikat sejati ini dipampangkan lewat sebentang spanduk besar.

Ketika Kepolisian Kota Bandung memulai penyelidikan terhadap General Manager, Mahendran Sivaguru, sepertinya sang GM ingin meneriakkan cintanya pada serikat hasil bentukannya sendiri dari atap hotel.
Pelanggaran hak kebebasan berasosiasi bisa dikenakan hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan/atau denda antara 100 sampai 500 juta Rupiah

Pelanggaran hak kebebasan berasosiasi bisa dikenakan hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan/atau denda antara 100 sampai 500 juta Rupiah

Sekalipun rasa ‘cinta’ kepada serikat itu sudah dipampangkan di depan hotel, toh polisi telah mengumumkan bahwa sang General Manager menjadi tersangka pada 17 April 2009 dan melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa lari dari hukum (sebagai pemegang paspor Singapura, kemungkinan itu bisa saja terjadi). Mr. Sivaguru sudah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemberangusan serikat berdasar pada Pasal 28 dan 43 dalam Undang-undang Serikat Buruh/Pekerja No. 21 (2000). Menurut hukum ini, sang General Manager dapat dikenai hukuman lima tahun penjara.

Polisi sudah melimpahkan kasus ini pada pihak kejaksaan.

Atas permintaan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Perhotelan (FSPM), sebagai afiliasi IUF, Komisi Kepolisoan Nasional dengan sungguh-sungguh mengawasi kepolisian setempat untuk melaksanakan tugasnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan. Menteri Hukum dan HAM juga terus mengawasi agar keadilan tidak ditelikung di Kantor Kejaksaan.

Selain itu, FSPM juga tengah melakukan kampanye agar hotel membayarkan upah 137 buruh yang dipecat serta mengembalikan pekerjaan mereka. Gaji para pekerja ini telah dengan semena-mena dihentikan dan mereka juga senyatanya telah ditendang keluar hotel ketika mereka hendak mendirikan serikat pekerja. FSPM kini tengah mengumpulkan bukti-bukti atas peranan pemilik hotel dan Direktur HRD hotel, Sherry Iskandar dalam kasus ini. Keduanya bisa dituduh terlibat dalam tindakan pemberangusan serikat.

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO