Union Busting itu Kriminal

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI menangkap ada gejala pembungkaman daya tawar buruh melalui union busting (pemberangusan hak berserikat).


"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum," ujar Menakertrans saat pertemuan dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Mandiri di Jakarta, Jumat (12/3), sebagaimana tercantum dalam siaran pers yang diterima hukumonline.



Muhaimin menyatakan Kasus-kasus PHK sering diikuti dengan proses union busting seperti yang muncul dalam PHK Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, Indosiar, Angkasa Pura I, dan sebagainya.


Karenanya,  kerjasama Kementerian Nakertrans dengan lembaga hukum seperti Polri , Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan diintensifkan termasuk penanganan kasus union busting.



"Pengusaha juga saya harapkan tidak menggunakan cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Semua masalah pasti bisa kita selesaikan dengan baik kalau kita bicarakan dengan baik pula, gunakanlah prosedur dan lembaga penyelesaian perselisihan dengan sebaik-baiknya," kata Muhaimin.


Terkait dengan kasus-kasus lain, lanjut Muhaimin, Kementerian Nakertrans berusaha untuk menyelesaikan setiap kasus secepat-cepatnya termasuk kalau harus melalui proses hukum. Selain itu, Muhaimin juga meminta agar serikat pekerja mencari pola baru pendekatan penyelesaian setiap kasus ketenagakerjaan.



"Strategi teman-teman SP untuk memaksa pengusaha kelihatannya sudah tidak efektif dengan cara-cara lama, perlu pendekatan yang agak lain. Pengusaha tetap bergeming malah ada yang lari ke Malaysia. Saya sudah perintahkan, kejar ke Malaysia," tegas Muhaimin.


Selain Menakertrans, pertemuan dengan FSP tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK). Kedua direktorat jenderal ini diperintahkan pula oleh Menakerrtrans untuk menyiapkan sebaik mungkin pula mediator, konsiliator dan pengawas terutama di kawasan padat industri.

Sumber : Hukumonline.com

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO