Tujuan Di Bentuk Serikat Pekerja

 Membentuk dan mendirikan sebuah perkumpulan ataupun organisasi bisa dilakukan oleh siapapun.

 Defensisi dari organisasi pekerja berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 17 adalah "Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

 Hak ini pun dijamin oleh Undang-Undang  Dasar tahun 1945 pada pasal 28E ayat 3, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Konstitusi dasar Indonesia tersebut semakin diperjelas melalui UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dengan tegas menyatakan bahwa pekerja/buruh memiliki kekebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya.



Bahkan badan Perseritakan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut menjamin kebebasan setiap pekerja untuk membentuk organisasi pekerja melalui ILO (International Labour Organization). Dalam Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining , Indonesia telah meratifikasi (mengesahkan) kedua instrumen hukum internasional ini melalui Kepres No 83 Tahun 1998 dan UU No 18 Tahun 1956. Artinya pemerintah memberikan jaminan penuh bagi setiap buruh/pekerja/karyawan untuk berorganisasi.


  Pihak perusahaan tidak mempunyai hak apapun untuk melarang pekerja mendirikan organisasi karyawan meskipun perusahaan itu dimiliki oleh swasta.

Karena keberadaan organisasi karyawan ini sangat penting untuk menciptakan keselarasan hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha/manajemen.

 Jaminan-jaminan hukum seharusnya mampu menjadi pijakan bagi semua pihak baik itu pengusaha swasta maupun pemerintah untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang demokratis, dinamis, dan berkeadilan. Dan serikat pekerja adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya.

 Jadi Anda jangan pernah takut untuk mendirikan serikat pekerja, karena hukum di negara ini memberikan jaminan seluas-luasnya kepada Anda sebagai buruh.




Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO