7 Tahun Jadi PKWT Di Putus Kontrak Tanpa Pesangon

Karyawan kontrak yang telah bekerja selama 7 tahun lebih tidak di perpanjang masa kontraknya tanpa pesangon atau tanpa di bayar Hak-Hak nya dan hanya di beri kenang2an berupa uang sebesar Rp.1.5 juta dan untungnya tidak di terima oleh karyawan tsb.

Kenapa kok karyawan kontrak dapat  pesangon,....penjelasannya ya mengacu pada UU 13 TAHUN 2003 tentang ketenaga kerjaan,status si karyawan tersebut sudah seharusnya menjadi karyawan tetap karena sudah melebihi 3 kali kontrak.

Alasannya kenapa bisa tidak di perpanjang,....penjelasannya menurut pihak Manajemen Hotel Bidakara yang di wakili oleh GA Manager karena si  karyawan mendapatkan Hasil evaluasi dengan nilai D,dan telah di rekomendasikan oleh para Supervisor nya untuk tidak di perpanjang dan anehnya setelah di konfirmasi oleh para Supervisor beberapa dari mereka tidak di libatkan dalam Penilaian tersebut.

Bicara mengenai Point inti dari akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut disini akan di lampirkan ketentuan Tata Cara penilaian yang bersumber dari pihak manajemen Hotel Bidakara yang pada praktek implementasinya banyak di langgar oleh supervisor FB service...

note :  kebijakan di bawah langsung ke point inti
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN TENTANG
SISTEM PENILAIAN KOMPETENSI KERJA (SPK2)
No.028/DIR.HBB/XI/2010

II. Tata Cara Penilaian

2.6 Penilai adalah pejabat atasan langsung karyawan yang dinilai.Jabatan penilai serendah-rendahnya adalah Asistant Manager ataupun pejabat lain yang setingkat

(pada implementasinya ada seseorang dengan jabatan Staff yang tidak punya kewenangan ikut andil dalam penilaian tsb dan tanda tanya besar kenapa beberapa supervisor tidak di libatkan dalam penilaian tsb yang sudah di akui mereka pada saat pertemuan di EXCO)

2.7 Hasil penilaian harus di tanda tangani oleh karyawan,penilai,dan atasan penilai.
(pada kenyataannya para staff di suruh mengisi sendiri form penilaian dengan menggunakan pensil,dan menandatangani form yang belum ada nilainya dgn Pulpen,dan anehnya semua yg telah di isi oleh para staff tsb di ubah dan hasil akhirnya tidak di beri tahu kepada semua staff)

2.9 Penilai dan atasan penilai memanggil karyawan untuk diberikan evaluasi konseling sesuai dengan hasil penilaian.

(sama sekali tidak ada pemanggilan kepada para staff oleh supervisor FB)

2.10 Apabila terjadi ketidaksepakatan hasil penilaian antara pejabat penilai dengan karyawan yang di nilai,penilai segera meneruskan ketidaksepakatan tersebut kepada atasan penilai untuk memperoleh penilaian obyektif.Apabila tidak juga terjadi kesepakatan maka akan di bahas oleh tim khusus.

(lah wong nilai akhir nya aja tidak di kasih tahu bagaimana para staff mau banding)



Point dari Kebijakan Penilaian di atas merupakan pelanggaran yang telah di lakukan dan bertentangan dengan SPK2 Hotel Bidakara sendiri,yang di lakukan segelintir Supervisor FB yang juga merupakan Pengurus dari SPSI PAR Hotel Bidakara yang Harusnya MEREKA mengerti tentang Undang2 dan Peraturan tsb.


Nah akibat dari kejadian di atas terjadilah Pemutusan Hubungan kerja oleh Hotel Bidakara Jakarta dan PHK tersebut tanpa landasan Hukum yang belum dapat di pertanggung jawabkan,karena bertentangan dengan :

1.Landasan Hukum pasal 59 UU 13 tahun 2003
2.Kepmen Tenaga Kerja No.Kep-100/Men/I/2004
3.Pasal 151 ayat (1) UU 13 tahun 2003
4.Pasal 151 ayat (2) UU 13 tahun 2003
5.Pasal 155 ayat (1) UU 13 tahun 2003
6.Pasal 155 ayat (2) UU 13 tahun 2003


Pemutusan Hubungan Kerja Tersebut bertentangan dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dan Sampai Postingan ini di tulis tidak ada 
Itikat Baik dari Manajemen Hotel Bidakara 
untuk Penyelesaian secara Biepartie 



Read more...

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO