SPSI-BidakaraHotel merelease Kepmen No.100 Th 2004 Tentang PKWT

KEPMEN NO. 100 TH 2004
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 tentang
Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ).
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 6 April 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh
dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
3. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.

BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN

Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan
lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan
selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut
belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.

Read more...

SPSI-Bidakara Hotel me release PERGUB no 1 th 2010

Sebelum membaca dan melihat informasi dan screenshot yang di release SPSI-Bidakara hotel,kami hanya mengingatkan bahwa informasi yang kami berikan adalah tidak mengada2...dan kami selalu menyertai dengan bukti yang otentik,..dan informasi ini di peroleh dari sumber http://www.kadinjakarta.or.id 

PERGUB NO 1 TH 2010 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TH 2010

Sebenarnya penjabaran dari peraturan Gubernur ini sangat panjang tapi kami hanya menampilkan yang pentingnya saja....dan di bawah ini adalah lembar ke 9 dari PERGUB No 1 th 2010.....

Yang di Lingkaran Merah adalah Pointnya....
Untuk Kelompok Pariwisata khususnya Hotel untuk thn 2010 upah minimum sektoral perbulan Rp.1.173.909,-

Read more...

Spsi Bidakara Hotel Dukung Ketua IKK-HBK Baru

Dengan terpilihnya ketua IKK-HBK yang baru pada pemilihan yang sangat demokratis yang di selenggarakan di Rest.Kenanga dan di menangkan dengan suara mutlak oleh Bp.JOJO.S


SPSI Bidakara Hotel mendukung sepenuhnnya atas terpilihnya bp.jojo.s untuk mengemban tugas sebagai ketua IKK_HBK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan transparan demi kepentingan karyawan BIDAKARA HOTEL.

Jadikan IKK-HBK sebagai organisasi yang dapat menjembatani segala aspek karyawan Bidakara Hotel dengan memegang prinsip "Dari karyawan untuk karyawan"..



Screen shot di atas adalah Bukti Dukungan dari mayoritas karyawan yang menginginkan perubahan...
Sekali lagi Kami ucapkan selamat kepada Bp.JOJO.S


by : Pengurus Spsi-Bidakara Hotel

[http://spsi-bidakarahotel.blogspot.com]

Read more...

Pemilihan Ketua IKKHBK Hotel Bidakara 2010

Pada Hari ini tgl 6 July 2010 Hotel Bidakara Jakarta Mengadakan pemilihan Ketua IKKHBK yang di laksanakan secara Demokratis untuk pertama kalinnya dengan melalui Voting.


Ketua terpilih dengan angka mutlak mengalahkan 4 kandidat lainnya dengan Nilai 67 suara dengan memilih Bpk.JOJO S sebagai ketua

( screen shot menyusul di postingan berikutnya.. )



SPSI-BIDAKARA HOTEL Mendukung Bpk.JOJO S sebagai Ketua IKKHBK

Read more...

Perusahaan yang tidak melaporkan Gaji sebenarnya kpd Jamsoatek

 Sanksi hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta berlaku bagi perusahaan yang tidak melaporkan upah/gaji sebenarnya saat pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Bahkan, perusahaan yang mengulangi kesalahan tersebut untuk kedua kalinya atau lebih, akan dipidana hukuman kurungan selama-lamanya delapan bulan sesuai ketentuan hokum yang berlaku, kata Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori.

“Ketentuan sanksi tersebut sebenarnya tertuang dalam UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tetapi tidak mudah menindaknya. Pengawasan ketat terhadap peraturan tersebut harus dilakukan agar perusahaan peduli dengan hak normatif pekerjanya,” kata Ansyori, Kamis.

Sebelum mengarah pada sanksi, lanjutnya, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dengan cara persuasif kepada perusahaan-perusahaan.

“Apabila upaya tersebut tidak juga membuahkan hasil, baru kami serahkan kepada pengawas ketenagakerjaan, dalam hal ini Kemenakertrans atau dinas terkait di daerah untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ansyori menuturkan dengan penegakan hukum, maka pelaksanaan program jamsostek berada di bawah wewenang Kemenakertrans, karena sebagai persero PT Jamsostek tidak berwenang melakukan atau mengambil upaya law enforcement (tindakan hukum).

Contoh pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja dalam pembayaran Jamsostek, Dinas Tenaga kerja Sumatera Utara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk Direktur PT MJM Medan yang dinilai melanggar UU Jamsostek.

Dalam kasus tersebut, ada tiga tuntutan ke perusahaan itu, yakni tidak membayar hak normatif pekerjanya, tidak memasukkan pekerja dalam program jamsostek dan tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja di perusahaan itu dalam tempo 2×24 jam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara Rapotan Tambunan menyatakan perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa juga akan dilaporkan untuk diproses secara hukum hingga ke persidangan di pengadilan setempat.tri/B/Pos Kota

   

Read more...

Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UUD no.13 thn 2003

Undang Undang mengenai pemutusan hubungan kerja menurut UUD no.13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan


BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi
pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan
segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 152
(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi
dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan.

Read more...

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO