UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB VI
BAGIAN KEDUA
SERIKAT PEKERJA
Pasal 27
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.
Pasal 28
Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.
Pasal 29
(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.
(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.
(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.
BAB VI
BAGIAN KEDUA
SERIKAT PEKERJA
Pasal 27
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.
Pasal 28
Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.
Pasal 29
(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.
(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.
(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.











