7 Tahun Jadi PKWT Di Putus Kontrak Tanpa Pesangon

Karyawan kontrak yang telah bekerja selama 7 tahun lebih tidak di perpanjang masa kontraknya tanpa pesangon atau tanpa di bayar Hak-Hak nya dan hanya di beri kenang2an berupa uang sebesar Rp.1.5 juta dan untungnya tidak di terima oleh karyawan tsb.

Kenapa kok karyawan kontrak dapat  pesangon,....penjelasannya ya mengacu pada UU 13 TAHUN 2003 tentang ketenaga kerjaan,status si karyawan tersebut sudah seharusnya menjadi karyawan tetap karena sudah melebihi 3 kali kontrak.

Alasannya kenapa bisa tidak di perpanjang,....penjelasannya menurut pihak Manajemen Hotel Bidakara yang di wakili oleh GA Manager karena si  karyawan mendapatkan Hasil evaluasi dengan nilai D,dan telah di rekomendasikan oleh para Supervisor nya untuk tidak di perpanjang dan anehnya setelah di konfirmasi oleh para Supervisor beberapa dari mereka tidak di libatkan dalam Penilaian tersebut.

Bicara mengenai Point inti dari akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut disini akan di lampirkan ketentuan Tata Cara penilaian yang bersumber dari pihak manajemen Hotel Bidakara yang pada praktek implementasinya banyak di langgar oleh supervisor FB service...

note :  kebijakan di bawah langsung ke point inti
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN TENTANG
SISTEM PENILAIAN KOMPETENSI KERJA (SPK2)
No.028/DIR.HBB/XI/2010

II. Tata Cara Penilaian

2.6 Penilai adalah pejabat atasan langsung karyawan yang dinilai.Jabatan penilai serendah-rendahnya adalah Asistant Manager ataupun pejabat lain yang setingkat

(pada implementasinya ada seseorang dengan jabatan Staff yang tidak punya kewenangan ikut andil dalam penilaian tsb dan tanda tanya besar kenapa beberapa supervisor tidak di libatkan dalam penilaian tsb yang sudah di akui mereka pada saat pertemuan di EXCO)

2.7 Hasil penilaian harus di tanda tangani oleh karyawan,penilai,dan atasan penilai.
(pada kenyataannya para staff di suruh mengisi sendiri form penilaian dengan menggunakan pensil,dan menandatangani form yang belum ada nilainya dgn Pulpen,dan anehnya semua yg telah di isi oleh para staff tsb di ubah dan hasil akhirnya tidak di beri tahu kepada semua staff)

2.9 Penilai dan atasan penilai memanggil karyawan untuk diberikan evaluasi konseling sesuai dengan hasil penilaian.

(sama sekali tidak ada pemanggilan kepada para staff oleh supervisor FB)

2.10 Apabila terjadi ketidaksepakatan hasil penilaian antara pejabat penilai dengan karyawan yang di nilai,penilai segera meneruskan ketidaksepakatan tersebut kepada atasan penilai untuk memperoleh penilaian obyektif.Apabila tidak juga terjadi kesepakatan maka akan di bahas oleh tim khusus.

(lah wong nilai akhir nya aja tidak di kasih tahu bagaimana para staff mau banding)



Point dari Kebijakan Penilaian di atas merupakan pelanggaran yang telah di lakukan dan bertentangan dengan SPK2 Hotel Bidakara sendiri,yang di lakukan segelintir Supervisor FB yang juga merupakan Pengurus dari SPSI PAR Hotel Bidakara yang Harusnya MEREKA mengerti tentang Undang2 dan Peraturan tsb.


Nah akibat dari kejadian di atas terjadilah Pemutusan Hubungan kerja oleh Hotel Bidakara Jakarta dan PHK tersebut tanpa landasan Hukum yang belum dapat di pertanggung jawabkan,karena bertentangan dengan :

1.Landasan Hukum pasal 59 UU 13 tahun 2003
2.Kepmen Tenaga Kerja No.Kep-100/Men/I/2004
3.Pasal 151 ayat (1) UU 13 tahun 2003
4.Pasal 151 ayat (2) UU 13 tahun 2003
5.Pasal 155 ayat (1) UU 13 tahun 2003
6.Pasal 155 ayat (2) UU 13 tahun 2003


Pemutusan Hubungan Kerja Tersebut bertentangan dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dan Sampai Postingan ini di tulis tidak ada 
Itikat Baik dari Manajemen Hotel Bidakara 
untuk Penyelesaian secara Biepartie 



Read more...

Karyawan Kontrak sudah lebih 7 tahun di PHK lagi!

Postingan tentang tema di atas sedang dalam pengetikan 99% dah jadi tinggal proses submit ke :

Lintasberita.com
Detik.com
InfoGue.com
Iklanbaris.co.id

dan berbagai Forum tenaga kerja, dengan Visitor puluhan juta pembaca.....

Ringkasan :
-Cara evaluasi Karyawan yang tidak Fair
-Recomendasi PHK dari para Supervisor(pengurus spsi) 
-Gerakan yang Mandul
-....dll



Read more...

Under Contruction!!

Read more...

Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Kontrak Secara Sepihak Oleh Management PT.MPI

Setelah diadakan Pertemuan antara pihak Bidakara Hotel dengan Pengurus SPSI Bidakara maka kami selaku pengurus SPSI BIdakara me REVISI 
isi Postingan Blog ini........


Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak oleh management PT.MPI kepada salah satu karyawan kontrak yang telah bekerja selama 7 tahun lamannya...

Alasan PHK tersebut katannya yang bersangkutan "ga bisa kerja",apa iya..? mana mungkin orang yang sudah 7 tahun bekerja di bilang ga bisa kerja..kemana saja mereka (management) selama ini baru menilai kinerja orang setelah orang tersebut bekerja selama 7 tahun!!!

Dan anehnya setelah di putus kontraknya yang bersangkutan di pekerjakan sebagai tenaga Harian selama 1 bulan dan setelah itu sudah tidak di pekerjakan kembali (perusahaan yg aneh)..

Hak yang didapat dari pengabdian bekerja di PT.MPI yang di tempatkan di Bumi karsa Hotel selama 7 tahun hanya sebesar Rp.750.000.000
eh maksudnya Rp.750 ribu...

Dulunnya sih katannya waktu Bumi karsa Hotel pertama kali berdiri, yang masih di bawah naungan PT.MPI  mempunnyai motto mensejahterakan karyawan dan keluarga Bank Indonesia...Lah yang di pecat itu kan anak dari karyawan Bank indonesia apa mottonya sudah di ganti kali ya...menjadi .....(isi sendiri mottonya)

Kasus ini sedang dalam proses waktu tulisan ini di posting di salah satu warnet di indonesia....

Nantikan kelanjutan Kasus ini di Postingan berikutnya setelah dapat data dan informasinya...>>>

Read more...

Kongres V Serikat Pekerja Pariwisata

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI mendesak pemerintah menghapuskan sistem kerja outsourcing yang dinilai banyak merugikan kalangan pekerja serta tidak memberikan kepastian jaminan masa depan mereka.

"Kepedulian kita sekarang ini adalah bagaimana mengatasi persoalan outsourcing. Pola hubungan kerja dengan outsouring tersebut merupakan bentuk perbudakan di era saat ini," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Yoris Raweyae saat pembukaan Kongres V organisasi pekerja itu di Jakarta, Sabtu.

Menurut Yories yang juga anggota Komisi I DPR itu, outsourcing tersebut pada awalnya hanya untuk membantu kalangan industri dan para pengusahanya dalam mengatasi krisis yang sifatnya temporer saja.

Selanjutnya setelah satu tahun bekerja kontrak sebagai tenaga outsourcing, orang tersebut seharusnya sudah ada kepastian apakah menjadi karyawan tetap atau tidak.

Jadi, Yories menambahkan, tidak boleh sistem kerja outsourcing tersebut diteruskan menjadi sesuatu yang permanen karena artinya para pekerja akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Dalam outsourcing itu tidak ada jaminan masa depan buat para pekerjanya. Demikian pula jika terjadi PHK, maka mereka juga tidak akan mendapatkan hak-haknya. Persoalan inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah dan harus ada regulasi yang tegas terkait penghapusan outsourcing," ujar Yories.


- Persoalkan Jamsostek
 
Pada bagian lain, Yories yang juga politisi Partai Golkar itu mengatakan, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI juga mempersoalkan keberadaan Jamsostek yang dianggap belum banyak memberikan sumbangan pada peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Padahal Jamsostek itu ada karena hasil keringat para pekerja.

==> "Tidak usah jauh-jauh, apakah Jamsostek pernah memikirkan membangun rumah-rumah susun sederhana untuk para pekerja? Belum lagi untuk pelayanan jaminan kesehatan dan hari tua yang tidak pernah jelas bagi pekerja," ujarnya.

Oleh karena itu, kalangan pekerja di sektor pariwisata menuntut pemerintah agar melakukan kaji ulang terhadap keberadaan Jamsostek tersebut.

Terkait desakan kalangan pekerja pariwisata itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Mira Handatani mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat aspirasi yang berkembang di masyarakat itu untuk kemudian dibicarakan bersama-sama dengan pemerintah.

Sementara itu dalam sambutan tertulis Menakertrans Muhaimin Iskandar yang disampaikannya, Mira menjelaskan bahwa sektor pariwisata merupakan kontributor yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2008 sektor pariwisata ini telah menyumbangkan devisa negara sekitar Rp200 triliun yang langsung masuk ke kantong-kantong rakyat, yakni sebanyak Rp123,17 trilun dari wisatawan nusantara dan Rp80 triliun dari wisatawan mancanegara melalui program Kenali Negerimu Cintai Negerimu dan Visit Indonesian Year 2008.

Read more...

SPSI-BidakaraHotel merelease Kepmen No.100 Th 2004 Tentang PKWT

KEPMEN NO. 100 TH 2004
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 tentang
Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ).
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong.
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 6 April 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh
dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
3. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.

BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN

Pasal 3
(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan
lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan
selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut
belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.

Read more...

SPSI-Bidakara Hotel me release PERGUB no 1 th 2010

Sebelum membaca dan melihat informasi dan screenshot yang di release SPSI-Bidakara hotel,kami hanya mengingatkan bahwa informasi yang kami berikan adalah tidak mengada2...dan kami selalu menyertai dengan bukti yang otentik,..dan informasi ini di peroleh dari sumber http://www.kadinjakarta.or.id 

PERGUB NO 1 TH 2010 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TH 2010

Sebenarnya penjabaran dari peraturan Gubernur ini sangat panjang tapi kami hanya menampilkan yang pentingnya saja....dan di bawah ini adalah lembar ke 9 dari PERGUB No 1 th 2010.....

Yang di Lingkaran Merah adalah Pointnya....
Untuk Kelompok Pariwisata khususnya Hotel untuk thn 2010 upah minimum sektoral perbulan Rp.1.173.909,-

Read more...

Spsi Bidakara Hotel Dukung Ketua IKK-HBK Baru

Dengan terpilihnya ketua IKK-HBK yang baru pada pemilihan yang sangat demokratis yang di selenggarakan di Rest.Kenanga dan di menangkan dengan suara mutlak oleh Bp.JOJO.S


SPSI Bidakara Hotel mendukung sepenuhnnya atas terpilihnya bp.jojo.s untuk mengemban tugas sebagai ketua IKK_HBK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan transparan demi kepentingan karyawan BIDAKARA HOTEL.

Jadikan IKK-HBK sebagai organisasi yang dapat menjembatani segala aspek karyawan Bidakara Hotel dengan memegang prinsip "Dari karyawan untuk karyawan"..



Screen shot di atas adalah Bukti Dukungan dari mayoritas karyawan yang menginginkan perubahan...
Sekali lagi Kami ucapkan selamat kepada Bp.JOJO.S


by : Pengurus Spsi-Bidakara Hotel

[http://spsi-bidakarahotel.blogspot.com]

Read more...

Pemilihan Ketua IKKHBK Hotel Bidakara 2010

Pada Hari ini tgl 6 July 2010 Hotel Bidakara Jakarta Mengadakan pemilihan Ketua IKKHBK yang di laksanakan secara Demokratis untuk pertama kalinnya dengan melalui Voting.


Ketua terpilih dengan angka mutlak mengalahkan 4 kandidat lainnya dengan Nilai 67 suara dengan memilih Bpk.JOJO S sebagai ketua

( screen shot menyusul di postingan berikutnya.. )



SPSI-BIDAKARA HOTEL Mendukung Bpk.JOJO S sebagai Ketua IKKHBK

Read more...

Perusahaan yang tidak melaporkan Gaji sebenarnya kpd Jamsoatek

 Sanksi hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta berlaku bagi perusahaan yang tidak melaporkan upah/gaji sebenarnya saat pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Bahkan, perusahaan yang mengulangi kesalahan tersebut untuk kedua kalinya atau lebih, akan dipidana hukuman kurungan selama-lamanya delapan bulan sesuai ketentuan hokum yang berlaku, kata Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori.

“Ketentuan sanksi tersebut sebenarnya tertuang dalam UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tetapi tidak mudah menindaknya. Pengawasan ketat terhadap peraturan tersebut harus dilakukan agar perusahaan peduli dengan hak normatif pekerjanya,” kata Ansyori, Kamis.

Sebelum mengarah pada sanksi, lanjutnya, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dengan cara persuasif kepada perusahaan-perusahaan.

“Apabila upaya tersebut tidak juga membuahkan hasil, baru kami serahkan kepada pengawas ketenagakerjaan, dalam hal ini Kemenakertrans atau dinas terkait di daerah untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ansyori menuturkan dengan penegakan hukum, maka pelaksanaan program jamsostek berada di bawah wewenang Kemenakertrans, karena sebagai persero PT Jamsostek tidak berwenang melakukan atau mengambil upaya law enforcement (tindakan hukum).

Contoh pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja dalam pembayaran Jamsostek, Dinas Tenaga kerja Sumatera Utara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk Direktur PT MJM Medan yang dinilai melanggar UU Jamsostek.

Dalam kasus tersebut, ada tiga tuntutan ke perusahaan itu, yakni tidak membayar hak normatif pekerjanya, tidak memasukkan pekerja dalam program jamsostek dan tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja di perusahaan itu dalam tempo 2×24 jam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara Rapotan Tambunan menyatakan perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa juga akan dilaporkan untuk diproses secara hukum hingga ke persidangan di pengadilan setempat.tri/B/Pos Kota

   

Read more...

Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UUD no.13 thn 2003

Undang Undang mengenai pemutusan hubungan kerja menurut UUD no.13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan


BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi
pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan
segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 152
(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi
dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan.

Read more...

PERJUANGAN SERIKAT PEKERJA

 Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam menegakkan hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya :

 Organisasi Serikat Pekerja :

Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak yang merasakan manfaat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang betul-betul mandiri (independence) dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Umumnya pekerja secara individual berada dalam pisisi lemah dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh akan meningkatkan bargaining baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/serikat buruh dapat mengawasi (control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan.

Belakangan ini setelah diundangkannya UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pertumbuhan serikat pekerja/serikat buruh sedemikan suburnya (pluralistis), sehingga sangat menyulitkan bagi pekerja/buruh memilih serikat pekerja/serikat buruh yang betul-betul indenpenden dan konsisten membela dan memperjuangkan hak pekerja. Dengan berat hati harus diakui bahwa saat ini banyak serikat pekerja/serikat buruh yang tidak dengan tulus dan konsisten membela hak pekerja/buruh, terutama serikat pekerja/serikat buruh di tingkat federasi atau konfederasi.

Serikat pekerja/serikat buruh yang tidak konsisten berjuang dan membela hak pekerja/buruh anggotanya dapat dilihat dari beberapa hal antara lain : pertama : pengurusnya tidak mempunyai pekerjaan/usaha permanent sehingga menjadikan serikat pekerja/serikat buruh sebagai tempat mencari pekerjaan melalui pembelaan dengan memperoleh jasa (fee) dari hasil pembelaannya, kedua : cenderung tidak mengindahkan prosedur hukum yang berlaku, demi tercapai ambisi pribadi, ketiga : tidak memahami peraturan substansil dan prosedural , keempat : tidak memberikan up grading kepada anggotanya.

Serikat pekerja/serikat buruh harus juga memahami tugas dan fungsinya dan mengartikulasikannya dengan benar. Membela dan memperjuangkan hak anggota tidak harus mengganggu hak orang lain apabila melanggar peraturan. Kita lihat banyak serikat pekerja/serikat buruh dalam melakukan pembelaan cenderung melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Serikat pekerja/serikat buruh seakan-akan menjadi pembela hak pekerja/buruh namun telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai seorang Advokat.

Dengan adanya UU Advokat tersebut, serikat pekerja/serikat buruh tidak diperkenankan menjadi kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hak-hak pekerja baik untuk anggotanya maupun bukan, baik di pengadilan maupun diluar pengadilan. Untuk itu para pekerja/buruh seyogyanya sangat selektif memilih dan berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh yang benar-benar berjuang tanpa pamrih.

 Lembaga Kerjasama Tripartit :

Lembaga Tripartit merupaka suatu lembaga yang sangat berperan dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Melalui lembaga ini hubungan kerja sama dapat dibangun lebih erat, komunikasi yang lacar antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yang merupakan syarat memecahkan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Gagasan dan pemikiran serikat pekerja/serikat buruh dapat dikembangkan melalui forum tripartit serta upaya-upaya perbaikan kondisi kerja untuk mengurangi timbulnya industrial conflic baik yang bersifat preventif maupun represif. Untuk meningkatkan peran pekerja/buruh dalam forum ini, kemampuan dan pemahaman menjadi lebih penting.

 Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :

Kedudukan lembaga ini dalam memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh juga tidak kalah pentingnya. Lembaga yang beranggotakan unsur pekerja/buruh, pemerintah dan pengusaha ini menyelesaikan setiap perselisihan dengan baik dan adil, melalui lembaga ini pembelaan dan perjuangan pekerja/buruh baik individual maupun kolektif sangat menentukan, meskipun berdasarkan pengalaman dan kenyataan dalam praktek sangat dirasakan bahwa putusan lembaga ini banyak yang merugikan pekerja/buruh.

Harus kita akui bahwa anggota unsur pekerja yang duduk dalam lembaga ini ternyata belum optimal berjuang dan membela hak dan kepentingan pekerja. Hal ini bisa terjadi karena kemampuan yang tidak memadai bahkan ada yang menjadi perpanjangan tangan dari pengusaha, sehingga jangan kita kaget jika anggota lembaga ini cenderung mengakomodir kepentingan pengusaha.

Dengan ditetapkannya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kedepan peranan dan fungsi lembaga tersebut di atas digantikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yang majelis hakimnya terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad-Hoc yang berasal dari unsur pengusaha dan pekerja/buruh. Diharapkan dengan beralihnya penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Pengadilan Hubungan Industrial, putusannya akan dapat lebih adil dan dalam mengambil putusan terhindar dari interfensi dari pihak manapun.

Lembaga Swadaya Masyarakat :

Pada umumnya posisi pengusaha dengan posisi pekerja/buruh sangat tidak seimbang. Kondisi ini terjadi karena pekerja/buruh pada umumnya masih berpendidikan rendah dan kurang memahami aturan dan hak-haknya. Dalam kenyataan semacam ini maka kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta organisasi profesional maupun kelompok intelektual/akademisi independen sangat dibutuhkan khususnya menjembatani keadaan yang berbeda tersebut.

Kedudukan lembaga ini sangat strategis, karena merupakan lembaga non pemerintah dan concern terhadap education, consultation maupun advocation, yang sangat baik. Lembaga ini juga dapat memberikan kritik perbaikan syarat-syarat kerja serta perbaikan pelayanan pemerintah yang lebih memperhatikan aspirasi pekerja/buruh (social control). Sudah banyak LSM independen berjuang dan lebih berpihak pada pekerja/buruh dari pada serikat pekerja/serikat buruh yang (nota bene) katanya membela pekerja/buruh. (R. Aruan)

Sumber : Maulabour

Read more...

Langkah - Langkah Membentuk Serikat Pekerja

Langkah-Langkah Membentuk
Serikat Pekerja /Serikat Buruh

Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB. Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.

Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB. Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."

Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,

   1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

   2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya. Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.

Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan. SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.) Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah. Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,

   1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

   2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

      a. daftar nama anggota pembentuk;

      b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

      c. susunan dan nama pengurus.

Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda. Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.

Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan. Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.

Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota. Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota. Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.

Renungan:

   1. Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.

   2. Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.


Sumber : 

www.putra-putri-indonesia.com

Read more...

Tujuan Di Bentuk Serikat Pekerja

 Membentuk dan mendirikan sebuah perkumpulan ataupun organisasi bisa dilakukan oleh siapapun.

 Defensisi dari organisasi pekerja berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 17 adalah "Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

 Hak ini pun dijamin oleh Undang-Undang  Dasar tahun 1945 pada pasal 28E ayat 3, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Konstitusi dasar Indonesia tersebut semakin diperjelas melalui UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dengan tegas menyatakan bahwa pekerja/buruh memiliki kekebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya.



Bahkan badan Perseritakan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut menjamin kebebasan setiap pekerja untuk membentuk organisasi pekerja melalui ILO (International Labour Organization). Dalam Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining , Indonesia telah meratifikasi (mengesahkan) kedua instrumen hukum internasional ini melalui Kepres No 83 Tahun 1998 dan UU No 18 Tahun 1956. Artinya pemerintah memberikan jaminan penuh bagi setiap buruh/pekerja/karyawan untuk berorganisasi.


  Pihak perusahaan tidak mempunyai hak apapun untuk melarang pekerja mendirikan organisasi karyawan meskipun perusahaan itu dimiliki oleh swasta.

Karena keberadaan organisasi karyawan ini sangat penting untuk menciptakan keselarasan hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha/manajemen.

 Jaminan-jaminan hukum seharusnya mampu menjadi pijakan bagi semua pihak baik itu pengusaha swasta maupun pemerintah untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang demokratis, dinamis, dan berkeadilan. Dan serikat pekerja adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya.

 Jadi Anda jangan pernah takut untuk mendirikan serikat pekerja, karena hukum di negara ini memberikan jaminan seluas-luasnya kepada Anda sebagai buruh.




Read more...

GM Grand Aquila di Tuntut 5 Tahun Penjara Denda 500 juta

Sumber : asianfoodworker.net/ri/?p=362

Menemukan tulisan spanduk besar yang secara terbuka menyatakan bahwa manajemen sebuah hotel bintang lima mencintai serikatnya adalah hal teramat langka, sama sulitnya dengan menemukan gigi ayam.

Nyatanya, Hotel Grand Aquila, yang berlokasi tidak jauh dari gerbang tol menuju Jakarta, melakukan itu. Itu dilakukan setelah pihak manajemen diperiksa oleh pihak kepolisian karena dengan brutal telah memberangus serikat yang berdiri pada akhir 2008. Para pekerja sudah tidak tahan lagi dengan kondisi kerja yang mirip perbudakan dan pemotongan-pemotongan upah yang dilakukan manajemen dengan seenaknya.

Sebenarnya, ketika manajemen menyatakan ‘cinta’-nya pada serikat, yang mereka maksud bukanlah pada serikat sesungguhnya. Bukan pada serikat yang setiap hari membentangkan spanduk di sepanjang pagar hotel; bukan serikat yang pemimpinnya bicara di tengah para demonstran dan orang-orang yang lewat.

Yang mereka cintai adalah serikat kuning yang dibentuk atas paksaan terhadap segelintir pekerja. Taktik untuk menekan serikat sejati ini dipampangkan lewat sebentang spanduk besar.

Ketika Kepolisian Kota Bandung memulai penyelidikan terhadap General Manager, Mahendran Sivaguru, sepertinya sang GM ingin meneriakkan cintanya pada serikat hasil bentukannya sendiri dari atap hotel.
Pelanggaran hak kebebasan berasosiasi bisa dikenakan hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan/atau denda antara 100 sampai 500 juta Rupiah

Pelanggaran hak kebebasan berasosiasi bisa dikenakan hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan/atau denda antara 100 sampai 500 juta Rupiah

Sekalipun rasa ‘cinta’ kepada serikat itu sudah dipampangkan di depan hotel, toh polisi telah mengumumkan bahwa sang General Manager menjadi tersangka pada 17 April 2009 dan melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa lari dari hukum (sebagai pemegang paspor Singapura, kemungkinan itu bisa saja terjadi). Mr. Sivaguru sudah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemberangusan serikat berdasar pada Pasal 28 dan 43 dalam Undang-undang Serikat Buruh/Pekerja No. 21 (2000). Menurut hukum ini, sang General Manager dapat dikenai hukuman lima tahun penjara.

Polisi sudah melimpahkan kasus ini pada pihak kejaksaan.

Atas permintaan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Perhotelan (FSPM), sebagai afiliasi IUF, Komisi Kepolisoan Nasional dengan sungguh-sungguh mengawasi kepolisian setempat untuk melaksanakan tugasnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan. Menteri Hukum dan HAM juga terus mengawasi agar keadilan tidak ditelikung di Kantor Kejaksaan.

Selain itu, FSPM juga tengah melakukan kampanye agar hotel membayarkan upah 137 buruh yang dipecat serta mengembalikan pekerjaan mereka. Gaji para pekerja ini telah dengan semena-mena dihentikan dan mereka juga senyatanya telah ditendang keluar hotel ketika mereka hendak mendirikan serikat pekerja. FSPM kini tengah mengumpulkan bukti-bukti atas peranan pemilik hotel dan Direktur HRD hotel, Sherry Iskandar dalam kasus ini. Keduanya bisa dituduh terlibat dalam tindakan pemberangusan serikat.

Read more...

Union Busting itu Kriminal

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI menangkap ada gejala pembungkaman daya tawar buruh melalui union busting (pemberangusan hak berserikat).


"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum," ujar Menakertrans saat pertemuan dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Mandiri di Jakarta, Jumat (12/3), sebagaimana tercantum dalam siaran pers yang diterima hukumonline.



Muhaimin menyatakan Kasus-kasus PHK sering diikuti dengan proses union busting seperti yang muncul dalam PHK Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, Indosiar, Angkasa Pura I, dan sebagainya.


Karenanya,  kerjasama Kementerian Nakertrans dengan lembaga hukum seperti Polri , Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan diintensifkan termasuk penanganan kasus union busting.



"Pengusaha juga saya harapkan tidak menggunakan cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Semua masalah pasti bisa kita selesaikan dengan baik kalau kita bicarakan dengan baik pula, gunakanlah prosedur dan lembaga penyelesaian perselisihan dengan sebaik-baiknya," kata Muhaimin.


Terkait dengan kasus-kasus lain, lanjut Muhaimin, Kementerian Nakertrans berusaha untuk menyelesaikan setiap kasus secepat-cepatnya termasuk kalau harus melalui proses hukum. Selain itu, Muhaimin juga meminta agar serikat pekerja mencari pola baru pendekatan penyelesaian setiap kasus ketenagakerjaan.



"Strategi teman-teman SP untuk memaksa pengusaha kelihatannya sudah tidak efektif dengan cara-cara lama, perlu pendekatan yang agak lain. Pengusaha tetap bergeming malah ada yang lari ke Malaysia. Saya sudah perintahkan, kejar ke Malaysia," tegas Muhaimin.


Selain Menakertrans, pertemuan dengan FSP tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK). Kedua direktorat jenderal ini diperintahkan pula oleh Menakerrtrans untuk menyiapkan sebaik mungkin pula mediator, konsiliator dan pengawas terutama di kawasan padat industri.

Sumber : Hukumonline.com

Read more...

Kasus Serikat Pekerja Hotel Grand Aquila


Serikat Pekerja Adukan General Hotel Grand Aquila Ke Polisi
[Tempointeraktif, 10 Maret 2009]

Sebanyak 137 aktivis Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung mengadukan General Manager Grand Aquila Mahendra Sivaguru ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung Selasa (10/3). Mereka melaporkan dugaan tindakan pemberangusan hak membentuk serikat pekerja

“Kami melapor polisi dengan acuan pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” kata Sutrisna Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) di Bandung.

Hemasari menjelaskan, laporan ini berawal dari pengusiran 9 pengurus FSPM Hotel Grand Aquila oleh terlapor pada 14 Oktober tahun lalu. “Pengusiran dilakukan karena kami membentuk FSPM Hotel Aquila,”ujarnya di kantor Poltabes Bandung.

Pengusiran terjadi sehari setelah mereka memberitahukan secara tertulis ke manajemen hotel bahwa mereka telah membentuk serikat pekerja. “Kami diusir saat mekasanakan pekerjaan sehari-hari di hotel sesuai tugas kami tanpa keterangan alasan apalagi surat tertulis,”aku Hemasari. “Kami bersembilan digiring begitu saja ke luar hotel oleh kepala kemanan hotel.”

Buntut pengusiran tersebut, mereka lalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Polisi Resor Bandung Barat untuk mengupayakan perundingan dengan manajemen hotel.

Alih-alih terjadi perundingan, Manajemen malah memecat 128 anggota FSPM dari hotel. Mereka juga tidak memberikan upah. Adapun 137 karyawan juga diusir. Segenap upaya lanjutan untuk musyawarah dengan ditengahi Dinas Tenaga Kerja juga macet. “Karena tetap tidak ada niat baik dari manajemen,”imbuhnya.

Bahkan belakangan Dinas Tenaga Kerja juga menetapkan Mahendran dan Human Resources and Deelopment Manager Sherry Iskandar sebagai tersangka pelanggaran pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Karena tidak membayar upah tanpa alasan,”katanya.

Sementara itu terkait laporan dugaan pemberangusan kebebasan berserikat ke polisi, Hemasari menambahkan FSPM sebelumnya sudah tiga kali melapor yakni sekali ke Polda Jawa Barat dan dua kali ke Poltabes Bandung. Namun selalu ditolak dengan alasan bahwa perkara yang dihadapi adalah masalah ketenagakerjaan.

“Baru setelah kami melapor ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman, polisi mau terima laporan kami hari ini,”jelasnya. “Akhirnya disepakati bahwa pemberangusan kebebasan berserikat bisa dipidana.”

Read more...

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB VI
BAGIAN KEDUA
SERIKAT PEKERJA




Pasal 27

(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.

(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.

Pasal 28

Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.

Pasal 29

(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.

(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.

(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.

Read more...

Bungkam Serikat Pekerja, Pengusaha Ditindak

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan." ( Menakertrans : Bp.Muhaimin Iaskandar )




VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan menindak tegas pengusaha yang terbukti membungkam serikat pekerja karyawannya (union busting).

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum," kata Muhaimin usai pertemuan dengan FSP Mandiri di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2010.

Read more...

Pelantikan Pengurus SPSI - Bidakara Hotel

Pelantikan Pengurus SPSI - Pariwisata Bidakara Hotel
di Kantor SPSI Ps.Minggu

Read more...

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO