GM Grand Aquila di Tuntut 5 Tahun Penjara Denda 500 juta

Sumber : asianfoodworker.net/ri/?p=362

Menemukan tulisan spanduk besar yang secara terbuka menyatakan bahwa manajemen sebuah hotel bintang lima mencintai serikatnya adalah hal teramat langka, sama sulitnya dengan menemukan gigi ayam.

Nyatanya, Hotel Grand Aquila, yang berlokasi tidak jauh dari gerbang tol menuju Jakarta, melakukan itu. Itu dilakukan setelah pihak manajemen diperiksa oleh pihak kepolisian karena dengan brutal telah memberangus serikat yang berdiri pada akhir 2008. Para pekerja sudah tidak tahan lagi dengan kondisi kerja yang mirip perbudakan dan pemotongan-pemotongan upah yang dilakukan manajemen dengan seenaknya.

Sebenarnya, ketika manajemen menyatakan ‘cinta’-nya pada serikat, yang mereka maksud bukanlah pada serikat sesungguhnya. Bukan pada serikat yang setiap hari membentangkan spanduk di sepanjang pagar hotel; bukan serikat yang pemimpinnya bicara di tengah para demonstran dan orang-orang yang lewat.

Yang mereka cintai adalah serikat kuning yang dibentuk atas paksaan terhadap segelintir pekerja. Taktik untuk menekan serikat sejati ini dipampangkan lewat sebentang spanduk besar.

Ketika Kepolisian Kota Bandung memulai penyelidikan terhadap General Manager, Mahendran Sivaguru, sepertinya sang GM ingin meneriakkan cintanya pada serikat hasil bentukannya sendiri dari atap hotel.
Pelanggaran hak kebebasan berasosiasi bisa dikenakan hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan/atau denda antara 100 sampai 500 juta Rupiah

Pelanggaran hak kebebasan berasosiasi bisa dikenakan hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan/atau denda antara 100 sampai 500 juta Rupiah

Sekalipun rasa ‘cinta’ kepada serikat itu sudah dipampangkan di depan hotel, toh polisi telah mengumumkan bahwa sang General Manager menjadi tersangka pada 17 April 2009 dan melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa lari dari hukum (sebagai pemegang paspor Singapura, kemungkinan itu bisa saja terjadi). Mr. Sivaguru sudah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemberangusan serikat berdasar pada Pasal 28 dan 43 dalam Undang-undang Serikat Buruh/Pekerja No. 21 (2000). Menurut hukum ini, sang General Manager dapat dikenai hukuman lima tahun penjara.

Polisi sudah melimpahkan kasus ini pada pihak kejaksaan.

Atas permintaan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Perhotelan (FSPM), sebagai afiliasi IUF, Komisi Kepolisoan Nasional dengan sungguh-sungguh mengawasi kepolisian setempat untuk melaksanakan tugasnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan. Menteri Hukum dan HAM juga terus mengawasi agar keadilan tidak ditelikung di Kantor Kejaksaan.

Selain itu, FSPM juga tengah melakukan kampanye agar hotel membayarkan upah 137 buruh yang dipecat serta mengembalikan pekerjaan mereka. Gaji para pekerja ini telah dengan semena-mena dihentikan dan mereka juga senyatanya telah ditendang keluar hotel ketika mereka hendak mendirikan serikat pekerja. FSPM kini tengah mengumpulkan bukti-bukti atas peranan pemilik hotel dan Direktur HRD hotel, Sherry Iskandar dalam kasus ini. Keduanya bisa dituduh terlibat dalam tindakan pemberangusan serikat.

Read more...

Union Busting itu Kriminal

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI menangkap ada gejala pembungkaman daya tawar buruh melalui union busting (pemberangusan hak berserikat).


"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum," ujar Menakertrans saat pertemuan dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Mandiri di Jakarta, Jumat (12/3), sebagaimana tercantum dalam siaran pers yang diterima hukumonline.



Muhaimin menyatakan Kasus-kasus PHK sering diikuti dengan proses union busting seperti yang muncul dalam PHK Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, Indosiar, Angkasa Pura I, dan sebagainya.


Karenanya,  kerjasama Kementerian Nakertrans dengan lembaga hukum seperti Polri , Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan diintensifkan termasuk penanganan kasus union busting.



"Pengusaha juga saya harapkan tidak menggunakan cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Semua masalah pasti bisa kita selesaikan dengan baik kalau kita bicarakan dengan baik pula, gunakanlah prosedur dan lembaga penyelesaian perselisihan dengan sebaik-baiknya," kata Muhaimin.


Terkait dengan kasus-kasus lain, lanjut Muhaimin, Kementerian Nakertrans berusaha untuk menyelesaikan setiap kasus secepat-cepatnya termasuk kalau harus melalui proses hukum. Selain itu, Muhaimin juga meminta agar serikat pekerja mencari pola baru pendekatan penyelesaian setiap kasus ketenagakerjaan.



"Strategi teman-teman SP untuk memaksa pengusaha kelihatannya sudah tidak efektif dengan cara-cara lama, perlu pendekatan yang agak lain. Pengusaha tetap bergeming malah ada yang lari ke Malaysia. Saya sudah perintahkan, kejar ke Malaysia," tegas Muhaimin.


Selain Menakertrans, pertemuan dengan FSP tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK). Kedua direktorat jenderal ini diperintahkan pula oleh Menakerrtrans untuk menyiapkan sebaik mungkin pula mediator, konsiliator dan pengawas terutama di kawasan padat industri.

Sumber : Hukumonline.com

Read more...

Kasus Serikat Pekerja Hotel Grand Aquila


Serikat Pekerja Adukan General Hotel Grand Aquila Ke Polisi
[Tempointeraktif, 10 Maret 2009]

Sebanyak 137 aktivis Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung mengadukan General Manager Grand Aquila Mahendra Sivaguru ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung Selasa (10/3). Mereka melaporkan dugaan tindakan pemberangusan hak membentuk serikat pekerja

“Kami melapor polisi dengan acuan pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” kata Sutrisna Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) di Bandung.

Hemasari menjelaskan, laporan ini berawal dari pengusiran 9 pengurus FSPM Hotel Grand Aquila oleh terlapor pada 14 Oktober tahun lalu. “Pengusiran dilakukan karena kami membentuk FSPM Hotel Aquila,”ujarnya di kantor Poltabes Bandung.

Pengusiran terjadi sehari setelah mereka memberitahukan secara tertulis ke manajemen hotel bahwa mereka telah membentuk serikat pekerja. “Kami diusir saat mekasanakan pekerjaan sehari-hari di hotel sesuai tugas kami tanpa keterangan alasan apalagi surat tertulis,”aku Hemasari. “Kami bersembilan digiring begitu saja ke luar hotel oleh kepala kemanan hotel.”

Buntut pengusiran tersebut, mereka lalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Polisi Resor Bandung Barat untuk mengupayakan perundingan dengan manajemen hotel.

Alih-alih terjadi perundingan, Manajemen malah memecat 128 anggota FSPM dari hotel. Mereka juga tidak memberikan upah. Adapun 137 karyawan juga diusir. Segenap upaya lanjutan untuk musyawarah dengan ditengahi Dinas Tenaga Kerja juga macet. “Karena tetap tidak ada niat baik dari manajemen,”imbuhnya.

Bahkan belakangan Dinas Tenaga Kerja juga menetapkan Mahendran dan Human Resources and Deelopment Manager Sherry Iskandar sebagai tersangka pelanggaran pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Karena tidak membayar upah tanpa alasan,”katanya.

Sementara itu terkait laporan dugaan pemberangusan kebebasan berserikat ke polisi, Hemasari menambahkan FSPM sebelumnya sudah tiga kali melapor yakni sekali ke Polda Jawa Barat dan dua kali ke Poltabes Bandung. Namun selalu ditolak dengan alasan bahwa perkara yang dihadapi adalah masalah ketenagakerjaan.

“Baru setelah kami melapor ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman, polisi mau terima laporan kami hari ini,”jelasnya. “Akhirnya disepakati bahwa pemberangusan kebebasan berserikat bisa dipidana.”

Read more...

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB VI
BAGIAN KEDUA
SERIKAT PEKERJA




Pasal 27

(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.

(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.

Pasal 28

Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.

Pasal 29

(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.

(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.

(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.

Read more...

Bungkam Serikat Pekerja, Pengusaha Ditindak

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan." ( Menakertrans : Bp.Muhaimin Iaskandar )




VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan menindak tegas pengusaha yang terbukti membungkam serikat pekerja karyawannya (union busting).

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum," kata Muhaimin usai pertemuan dengan FSP Mandiri di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2010.

Read more...

Pelantikan Pengurus SPSI - Bidakara Hotel

Pelantikan Pengurus SPSI - Pariwisata Bidakara Hotel
di Kantor SPSI Ps.Minggu

Read more...

Sejarah Serikat Pekerja Indonesia

Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia



Sejarah serikat pekerja di indonesia telah lama di lalui oleh anak bangsa ini yang selalu berjuang demi keadilan bagi para pekerja di indonesia,ada baiknya kita melihat kembali rangkaian sejarah yang telah di perjuangkan oleh para pekerja indonesia.....

Pergerakan buruh di Indonesia penuh dengan liku-liku sejarah yang panjang dan melelahkan. Beberapa tonggak sejarah besar dan berpengaruh terangkum dalam tulisan ini. Namun, masa panjang perju-angan pergerakan buruh Indonesia belum berakhir…

1878
Muncul serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil sebagai organisasi golongan yang hanya menampung kulit putih.

1879
Lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG), Serikat Pekerja Guru Belanda.

Read more...

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO