Perusahaan yang tidak melaporkan Gaji sebenarnya kpd Jamsoatek

 Sanksi hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta berlaku bagi perusahaan yang tidak melaporkan upah/gaji sebenarnya saat pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Bahkan, perusahaan yang mengulangi kesalahan tersebut untuk kedua kalinya atau lebih, akan dipidana hukuman kurungan selama-lamanya delapan bulan sesuai ketentuan hokum yang berlaku, kata Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori.

“Ketentuan sanksi tersebut sebenarnya tertuang dalam UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tetapi tidak mudah menindaknya. Pengawasan ketat terhadap peraturan tersebut harus dilakukan agar perusahaan peduli dengan hak normatif pekerjanya,” kata Ansyori, Kamis.

Sebelum mengarah pada sanksi, lanjutnya, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dengan cara persuasif kepada perusahaan-perusahaan.

“Apabila upaya tersebut tidak juga membuahkan hasil, baru kami serahkan kepada pengawas ketenagakerjaan, dalam hal ini Kemenakertrans atau dinas terkait di daerah untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ansyori menuturkan dengan penegakan hukum, maka pelaksanaan program jamsostek berada di bawah wewenang Kemenakertrans, karena sebagai persero PT Jamsostek tidak berwenang melakukan atau mengambil upaya law enforcement (tindakan hukum).

Contoh pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja dalam pembayaran Jamsostek, Dinas Tenaga kerja Sumatera Utara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk Direktur PT MJM Medan yang dinilai melanggar UU Jamsostek.

Dalam kasus tersebut, ada tiga tuntutan ke perusahaan itu, yakni tidak membayar hak normatif pekerjanya, tidak memasukkan pekerja dalam program jamsostek dan tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja di perusahaan itu dalam tempo 2×24 jam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara Rapotan Tambunan menyatakan perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa juga akan dilaporkan untuk diproses secara hukum hingga ke persidangan di pengadilan setempat.tri/B/Pos Kota

   

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO