Kasus Serikat Pekerja Hotel Grand Aquila


Serikat Pekerja Adukan General Hotel Grand Aquila Ke Polisi
[Tempointeraktif, 10 Maret 2009]

Sebanyak 137 aktivis Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung mengadukan General Manager Grand Aquila Mahendra Sivaguru ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung Selasa (10/3). Mereka melaporkan dugaan tindakan pemberangusan hak membentuk serikat pekerja

“Kami melapor polisi dengan acuan pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” kata Sutrisna Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) di Bandung.

Hemasari menjelaskan, laporan ini berawal dari pengusiran 9 pengurus FSPM Hotel Grand Aquila oleh terlapor pada 14 Oktober tahun lalu. “Pengusiran dilakukan karena kami membentuk FSPM Hotel Aquila,”ujarnya di kantor Poltabes Bandung.

Pengusiran terjadi sehari setelah mereka memberitahukan secara tertulis ke manajemen hotel bahwa mereka telah membentuk serikat pekerja. “Kami diusir saat mekasanakan pekerjaan sehari-hari di hotel sesuai tugas kami tanpa keterangan alasan apalagi surat tertulis,”aku Hemasari. “Kami bersembilan digiring begitu saja ke luar hotel oleh kepala kemanan hotel.”

Buntut pengusiran tersebut, mereka lalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Polisi Resor Bandung Barat untuk mengupayakan perundingan dengan manajemen hotel.

Alih-alih terjadi perundingan, Manajemen malah memecat 128 anggota FSPM dari hotel. Mereka juga tidak memberikan upah. Adapun 137 karyawan juga diusir. Segenap upaya lanjutan untuk musyawarah dengan ditengahi Dinas Tenaga Kerja juga macet. “Karena tetap tidak ada niat baik dari manajemen,”imbuhnya.

Bahkan belakangan Dinas Tenaga Kerja juga menetapkan Mahendran dan Human Resources and Deelopment Manager Sherry Iskandar sebagai tersangka pelanggaran pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Karena tidak membayar upah tanpa alasan,”katanya.

Sementara itu terkait laporan dugaan pemberangusan kebebasan berserikat ke polisi, Hemasari menambahkan FSPM sebelumnya sudah tiga kali melapor yakni sekali ke Polda Jawa Barat dan dua kali ke Poltabes Bandung. Namun selalu ditolak dengan alasan bahwa perkara yang dihadapi adalah masalah ketenagakerjaan.

“Baru setelah kami melapor ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman, polisi mau terima laporan kami hari ini,”jelasnya. “Akhirnya disepakati bahwa pemberangusan kebebasan berserikat bisa dipidana.”

Serikat Pekerja ??? © Layout By Hugo Meira.

TOPO